PENDEKATAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: TINJAUAN SISTEMATIS TERHADAP TREN GLOBAL
Keywords:
keadilan restoratif, peradilan pidana, residivisme, rekonsiliasi sosial, pemulihan korbanAbstract
Pendekatan restoratif dalam sistem peradilan pidana semakin mendapat perhatian global sebagai alternatif yang lebih efektif dibandingkan dengan sistem retributif tradisional. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan komunitas dalam penyelesaian kejahatan. Studi ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menganalisis tren global dalam implementasi keadilan restoratif, dengan meninjau berbagai penelitian terkini yang membahas efektivitas, manfaat, serta tantangan dalam penerapannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif lebih efektif dalam menurunkan tingkat residivisme dibandingkan dengan pendekatan retributif. Program mediasi antara pelaku dan korban, sebagaimana ditemukan dalam penelitian Strang et al. (2017), mampu mengurangi kemungkinan pelaku mengulangi kejahatan hingga 30%. Selain itu, pendekatan ini meningkatkan kepuasan korban dengan memberi mereka peran aktif dalam proses penyelesaian kasus. Dari perspektif sosial, pendekatan restoratif juga berkontribusi pada rekonsiliasi komunitas dan meningkatkan rasa keadilan sosial. Namun, implementasi keadilan restoratif masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk hambatan hukum, resistensi institusional, serta kurangnya pelatihan bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang lebih inklusif serta peningkatan edukasi publik untuk mendukung adopsi sistem ini secara luas. Studi ini menegaskan bahwa dengan dukungan yang tepat, keadilan restoratif dapat menjadi strategi utama dalam membangun sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan.